Selasa, 23 Juni 2009
The Winner Versus The Looser
The winner is always part the answer,
The looser is always part the problem.
The winner always has program,
The looser always an excuse.
The winner say, "let me do it for you"'
The looser say, " that is not my job".
the winner sees an answer for every problem,
The looser sees a proplem for a every answer.
The winner says, "it may be difficult but it is possible"
The looser say," it may be possible but it is difficult".
When a winner makes a mistake, he says, "i was wrong"
when a looser makes a mistake, he says " it wasn't my fault.
a Winner makes commitment, a Looser makes promises.
Winner haves dream, looser have schemes.
winner says,I must do something" Looser say, something must be done'
winners are a part of the team, looser are apart from the team.
winner see the gain, looser see pain.
winner see possibilities, looser see problem.
winner believe in win/win, looser believe for them to win someone has to loose.
winner see the potential, looser the the past.
winners are likea thermosthat, loosers are like thermometer.
winners choose what theys sayloosers say what they choose.
Senin, 30 Maret 2009
Setting Sosial Masyarakat Koto Tuo
SETTING SOSIAL MASYARAKAT KOTO TUO PANYALAIAN
Oleh
Muhammad Irsyad
Mahasiswa STAIN Bukittinggi
- Letak Geografis
Jorong Koto Tuo terletak dalam wilayah Kenagarian Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat. Jorong ini memiliki luas 1.862 Ha dan merupakan jorong terluas di antara 8 jorong yang ada di Kenagarian Panyalaian, sebagaimana yang terlihat dalam tabel di bawah ini:
Tabel 1
Luas Nagari Panyalaian Menurut Jorong[1]
No | Jorong | Luas |
1 | Koto Tuo | 1.862 Ha |
2 | Koto Subarang | 786 Ha |
3 | Kubu Diateh | 1.077 Ha |
4 | Pasa Rabaa | 568 Ha |
5 | Sawah Parik | 486 Ha |
6 | Pincuran Tinggi | 1.062 Ha |
7 | Bintungan | 716 Ha |
8 | Kubu Ambacang | 308 Ha |
Secara administratif Jorong Koto Tuo memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:[2]
a. Sebelah utara berbatasan dengan Nagari Aie Angek
b. Sebelah selatan berbatasan dengan Jorong Pasa Rabaa
c. Sebelah timur berbatasan dengan Nagari Paninjauan
d. Sebelah barat berbatasan dengan Nagari Koto Laweh
Jorong Koto Tuo dibagi kepada beberapa wilayah kecil yaitu Kampung Pisang, Gonjong, Kampung Koto, Ateh Labuah, Panyalai Bawah dan Panyalai Ateh.
Jorong ini terletak di sekitar kaki Gunung Merapi dan memiliki tanah yang subur dengan curah hujan yang cukup sepanjang tahun. Selain itu, jorong ini dilalui oleh jalan lintas Sumatera dari selatan sampai utaranya.
- Penduduk
Penduduk Jorong Koto Tuo berjumlah 1.720 jiwa. Penduduk terbanyak di antara jorong yang ada di Kenagarian Panyalaian. Penduduk tersebut terdiri dari 929 jiwa laki-laki dan 791 jiwa perempuan. Jorong ini memiliki 1.221 kepala keluarga yang tersebar di 350 rumah. Pada umumnya rumah penduduk terletak di tepi jalan raya. Gambaran penduduk Jorong Koto Tuo terlihat pada tabel berikut:
Tabel 2
Luas Nagari Panyalaian Menurut Jorong[3]
No | Jorong | Jumlah Penduduk | Total | KK | Keluarga Miskin (Gakin-BLT) | |
L | P | |||||
1 | Koto Tuo | 929 | 791 | 1720 | 1221 | 41 |
2 | Koto Subarang | 431 | 408 | 839 | 160 | 34 |
3 | Kubu Diateh | 368 | 316 | 684 | 242 | 38 |
4 | Pasa Rabaa | 347 | 354 | 701 | 167 | 30 |
5 | Sawah Parik | 374 | 388 | 762 | 509 | 29 |
6 | Pincuran Tinggi | 533 | 595 | 1128 | 784 | 46 |
7 | Bintungan | 600 | 580 | 1180 | 475 | 43 |
8 | Kubu Ambacang | 308 | 299 | 607 | 468 | 17 |
Jumlah | 3890 | 3731 | 7644 | 4026 | 288 |
- Pendidikan
Pendidikan masyarakat Jorong Koto terdiri dari 60% tamat SD, 20% tamat SLTP, 15% tamat SLTA dan 5% tamat Perguruan Tinggi. Sementara sarana pendidikannya terdiri dari 1 buah Sekolah Dasar dan 1 buah Taman Kanak-kanak.
Masyarakat Koto Tuo umumnya menyerahkan anaknya untuk belajar di Taman Kanak-Kanak Angrek Koto Tuo dan melanjutkannya ke SDN 09 Koto Tuo. Untuk tingkat SLTP, masyarakat Koto Tuo menyerahkan anaknya belajar di SLTPN 1 X Koto dan MTsN yang ada di kota Padang Panjang. Sementara untuk melanjutkan ke sekolah menengah, masyarakat Koto Tuo menyerahkan anaknya ke SMA atau SMK yang ada di Padang Panjang dan kota Bukittinggi. Sebagian kecil masyarakat menyerahkan anaknya ke pondok pesantren seperti Thawalib Padang Panjang, Diniyah Putri Padang Panjang, Serambi Mekah, Nurul Ikhlas, Ashabul Yamin Lasi, MTI Pasir dan MTI Bulaan Kamba.[4]
Bagi yang melanjutkan ke perguruan tinggi, sebagian besar masyarakat Koto Tuo menyerahkan anaknya ke perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat. Universitas Andalas (Unand), Universitas Negri Padang (UNP) dan Universitas Putra Indonesia Yayasan Perguruan Tinggi Komputer (UPI YPTK) Padang masih merupakan tujuan utama masyarakat menyerahkan anaknya berkuliah di kota Padang. Sementara untuk yang melanjutkan ke kota Bukittinggi, biasanya perguruan tinggi yang dituju adalah STAIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi, Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi, STIT Ahlu Al-sunnah wa Al-jamaah, STKIP Ahlu Al-sunnah wa Al-jamaah dan Program D2 (seperti LP3M dan Dinasty). Sebagian kecil lainnya, melanjutkan ke perguruan tinggi yang ada di Kota Padang Panjang dan Kota Batu Sangkar. Perguruan tinggi yang dituju adalah fakultas Pendidikan UMSB Padang Panjang dan STAIN M.Yunus Batu Sangkar.[5]
Di samping itu, Pemerintah Nagari dalam mendukung pendidikan masyarakat Koto Tuo menyediakan beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa. Beasiswa ini ditujukan bagi yang mengajukan proposal beasiswa dan disampaikan ke pemerintah Kabupaten Tanah Datar.[6]
- Perekonomian
Perekonomian masyarakat Koto Tuo bergerak di bidang industri kecil, perdagangan, pertanian dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Industri kecil dan perdagangan merupakan bidang terbesar yang menggerakkan perekonomian di jorong ini sekitar 60 %, selanjutnya menyusul pertanian sekitar 30 %, pegawai 20 % dan lain-lain sekitar 10 %.[7] Dengan kata lain sebagian besar masyarakat Koto Tuo merupakan wiraswasta. Selain itu yang berprofesi sebagai petani masih tergolong banyak dan sebagian kecil lainnya berprofesi sebagai guru atau PNS.
Industri kecil yang dimaksud disini adalah industi rumahan yang memproduksi kue-kue kering dan karyawannya merupakan keluarga sendiri dan kerabat. Kue-kue kering ini dipasarkan ke kota-kota yang ada di Sumatera Barat seperti Bukittinggi, Padang Panjang, Payakumbuh dan Padang. Kue-kue ini mudah ditemukan di pasar-pasar dengan label Koto Tuo Panyalaian, seperti kue sarang balam, kacang atom, kue pilin dan sebagainya.[8]
Usaha-usaha lain yang berkembang adalah jasa pengepakan, usaha kelapa dan jasa pendistribusian. Biasanya, para pengepak mengambil kue-kue yang sudah jadi untuk dibungkus di rumah sendiri, setelah selesai diserahkan kembali kepada produsen. Sementara usaha kelapa dibutuhkan para pelaku industri untuk memproduksi kue. Setelah kue siap jadi, maka dibutuhkan distributor yang mengantarkan atau menjualnya ke pelanggan. Pada umumnya distributor merupakan tetangga ataupun karib kerabat dari pengusaha itu sendiri.[9]
Di samping itu, terdapat usaha pengolahan beras dan usaha rumah makan. Usaha penggilingan beras menjadi tepung diproduksi oleh kincir-kincir air tradisional, terdapat 2 kincir air yang masih aktif di jorong ini. Usaha penggilingan beras ini untuk memenuhi permintaan tepung sebagai bahan mentah kue basah atau gorengan. Sementara keberadaan usaha rumah makan dilatar belakangi karena letak jorong Koto Tuo yang strategis yaitu jalan lintas Sumatera. Rumah makan tersebut adalah Rumah Makan Sambalado dan Rumah Makan Aie Badarun.[10]
Sebagian masyarakat Koto Tuo lainnya bergerak di bidang pertanian dan jasa. Di bidang pertanian masyarakat menanam tanaman muda seperti buncis, padi, cabe dan ubi jalar. Hasil dari tanaman ini dijual ke pasar Padang Lua, pasar Koto Baru, pasar Padang Panjang dan pasar Aur Bukitinggi. Sementara yang bergerak di bidang jasa, dibuktikan dengan banyaknya masyarakat Koto Tuo yang menjadi sopir angkot dan angdes. Hal ini juga membuka usaha lainnya seperti bengkel untuk memperbaiki angkot atau angdes tersebut. Sebagian kecil masyarakat juga ada yang berprofesi menjadi PNS.[11]
- Adat
Masyarakat Koto Tuo umumnya masih berpegang teguh dan menjalankan adat Minangkabau. Hal ini dapat diamati dalam keseharian masyarakat Koto Tuo, bahkan sebagian adat tersebut sudah dimuat dalam Peraturan Nagari Panyalaian nomor : 02/PNY/2005 tentang Pelaksanaan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Memakai, Alam Takambang Jadi Guru.[12]
Adat dilihat dari sumber dan kekuatan berlakunya, terbagi atas 4 (empat) macam[13] :
1. Adat
Suatu ketentuan adat tertinggi yang kebenarannya bersifat universal dan absolut, karena didasarkan kepada kenyataan yang berlaku dalam alam yang merupakan kodrad Illahi, atau sesuatu yang terus dan berjalan sepanjang masa, seperti sifat api itu membakar dan sifat air itu menguap.[14]
Agama Islam masuk, berkembang dan dianutnya oleh masyarakat Minangkabau menyebabkan ajaran-ajaran Islam dijadikan sebagai pedoman-pedoman dalam pergaulan antar sesama masyarakat Minangkabau itu sendiri. Ajaran Islam yang didasarkan pada wahyu Allah SWT, diakui sebagai sesuatu yang pasti, sebagaimana pastinya kenyataan yang berlaku pada alam, dengan demikian ajaran Islam dimasukkan pada adat nan sabana adat. Bukan maksud menyetarakan dengan adat tetapi dijadikan pedoman yang tertinggi.( Idrus Hakimi: 1994,104)[15]
Adat nan sabana adat ini tergolong hukum alam yang berlaku di semua tempat tak terkecuali pada masyarakat Koto Tuo. Begitu juga halnya ajaran Islam dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
2. Adat Nan Teradat
Adat nan teradat merupakan aturan yang dirancang, dijalankan serta diteruskan oleh nenek moyang yang mula menempati dan memerintah di Minangkabau. Orang Minangkabau meyakini secara turun-temurun bahwa perumus dari adat nan teradat itu dahulunya dua orang tokoh peletak dasar-dasar adat dan sistem pemerintahan Minangkabau yakni: Dt. Parpatih Nan Sabatang dan Dt. Katumanggungan sebagaimana yang terdapat dalam tambo-tambo Minangkabau.
Masyarakat Koto Tuo masih menjalankan adat nan teradat sampai msaat sekarang ini. Sebagian adat nan teradat sudah dijadikan hukum tertulis dalam bentuk Peraturan Nagari (Perna). Peraturan tersebut adalah Perna No02/PNY/2005 tentang Pelaksanaan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Memakai, Alam Takambang Jadi Guru. Isinya antara lain meliputi; tata cara pengangkatan penghulu, tata cara perkawinan, sako, pusako, sangsako,jual beli, salang pinjam, hibah dan lain-lain.
Adat yang masih dipegang masyarakat Koto Tuo sampai saat ini diantaranya dalam masalah kekerabatan dan pernikahan. Sistem kekerabatan matrilineal yang merupakan garis keturunan berdasarkan garis keturunan ibu, dengan kata lain suku anak mengikuti suku ibunya. Begitu juga dalam masalah pernikahan, salah satu yang dipertahankan adalah sistem matrilokal yaitu laki-laki yang datang untuk menetap di rumah istrinya[16].
Adapun suku-suku yang menempati jorong Koto Tuo ini terdiri dari: suku Pisang, Sikumbang, Jambak, Panyalai, dan Koto.[17]
3. Adat Nan Diadatkan
Adat nan diadatkan merupakan kebiasaan-kebiasaan yang bersifat normatif dan atau penetapan berdasarkan mufakat ninik mamak dan masyarakat suatu nagari, maka berlakunya hanya sebatas wilayah nagari yang bersangkutan, demikian juga nagari lain ia memperoleh kewenangan untuk mengatur sendiri kehidupan di dalam nagarinya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya sendiri.
Pada masyarakat Koto Tuo, adat nan diadatkan disebut juga adat salingka nagari[18]. Adat Salingka Nagari ini juga sudah tercantum dalam Perna, diantaranya tata cara kenduri pernikahan ( alek pernikahan).
4. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan kebiasaan yang sudah berlaku dalam suatu tempat yang berhubungan dengan tingkah laku dan kesenangan masyarakat setempat. adat istiadat masyarakat Koto Tuo antara lain baralek sunat dan lain-lain.
- Sosial keagamaan
Seluruh masyarakat Koto Tuo merupakan penganut agama Islam. Masyarakat Koto Tuo dalam menjalankan ajaran Islam sesuai dengan ajaran Ahlu Al-sunnah wa Al-jamaah, khususnya ajaran mazhab Syafi’i. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan ibadah mahdah (rukun Islam yang lima seperti shalat dan zakat).[19]
Dalam menjalankan agama Islam, masyarakat Koto Tuo dilengkapi dengan sarana ibadah meliputi 1 unit masjid (masjid Nurul Falah), 2 unit mushalla (Mushalla Syakirin dan Mushalla Baitul Ikhwan).[20]
Pada hari-hari biasa, jamaah yang menunaikan shalat lima waktu di masjid Nurul Fallah terdiri dari satu shaf jamaah laki-laki dan satu shaf jamaah perempuan. Kondisi yang hampir sama juga ditemukan di mushala Asy-syakirin dan Baitul Ikhwan.[21]
Kegiatan keagamaan yang diangkatkan di masjid maupun di mushalla adalah pengajian mingguan. Acara tersebut diadakan setiap hari senin dan rabu di masjid Nurul Fallah dan satu kali dalam dua minggu yang dilaksanakan di musahalla Asy-syakirin. Di samping itu, ada yang yang mengadakan halaqah pengajian tafsir. Anggota halaqah ini adalah sebagian kecil dari jamaah laki-laki mushalla Asy-syakirin. Pada hari-hari besar keagamaan Islam diadakan acara tabligh akbar. Sementara kegiatan keagamaan untuk remaja sudah lama tidak ada karena organisasi remaja di masjid maupun di mushalla tidak aktif.[22]
Selain itu, masyarakat Koto Tuo juga merayakan upacara sunat Rasul dan khatam Al-qur'an. Upacara sunat Rasul dirayakan dengan mengundang seluruh masyarakat seperti acara walimahan (pesta perkawinan). Sementara acara khatam Qur'an diadakan secara sederhana, yang perayaannya di masjid atau mushalla saja.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa minat masyarakat Koto Tuo untuk beribadah ke masjid dan mushalla sangat rendah pada hari-hari biasa. Hanya ada satu shaf jamaah laki-laki dan perempuan di mushalla dan masjid, padahal penduduk Koto Tuo berjumlah 1720 orang. Seharusnya masjid dan mushalla tidak dapat menampung jumlah penduduk Koto Tuo tersebut, namun pada kenyataannya, sarana ibadah tersebut masih sepi jamaah karena sedikit yang memanfaatkannya sebagai tempat ibadah.
[1] Wali Nagari Panyalaian A. DT Parpatiah, S.Sos, Profil Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Panyalaian: t.t, 2008), Tidak diterbitkan
[2] Sy. ST Batawi, Wali Jorong Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 15 Agustus 2008
[3] Wali Nagari Panyalaian A. DT Parpatiah, S.Sos, Profil Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Panyalaian: t.t, 2008), Tidak diterbitkan
[4] Jhoni Hendri, Masyarakat Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 4 Februari 2009 M
[5] Jonni Hendri, Masyarakat Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 4 Februari 2009
[6] Jonni Hendri, Masyarakat Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 4 Februari 2009
[7] Sy. St. Batawi, Wali Jorong Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 15 Agustus 2008
[8] Jonni Hendri, Masyarakat Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 4 Februari 2009
[9] Jonni Hendri, Masyarakat Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 4 Februari 2009
[10]Jonni Hendri, Masyarakat Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 4 Februari 2009
[11] Jonni Hendri, Masyarakat Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 4 Februari 2009
[12] Erizon Dt. Malano Basa SP, Masyarakat Jorong Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 12 Maret 2009M
[13] Gusril Basir, Hukum Adat Minangkabau (Bukittinggi: STAINBukittinggi Press, 2003) h.10
[14] Ibid
[15] Ibid, h. 11
[16] M. Dt. Mangkudun, Masyarakat Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 12 Maret 2009M
[17] M. Dt. Mangkudun, Masyarakat Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 12 Maret 2009M
[18] Erizon Dt. Malano Basa SP, Masyarakat Jorong Koto Tuo, Wawancara Pribadi, Koto Tuo, 12 Maret 2009M
[19]
[20] Wali Nagari Panyalaian A. DT Parpatiah, S.Sos, Profil Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar (Panyalaian: t.t, 2008), Tidak diterbitkan
[21]
[22]